Perkuat Pemahaman Hukum Nasional, Bapelkum Semarang Ikuti Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru

Perkuat Pemahaman Hukum Nasional, Bapelkum Semarang Ikuti Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru


Administrator, 1 minggu yang lalu | 23


Semarang, 23 Januari 2026 - Balai Pelatihan Hukum (Bapelkum) Semarang mengikuti kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang diselenggarakan di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula).

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, Wamenkum RI menjelaskan latar belakang pembaruan KUHP dan KUHAP, substansi perubahan yang signifikan, serta arah kebijakan pemerintah dalam mewujudkan sistem hukum pidana nasional yang modern, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

"Yang perlu kita siapkan bersama adalah pemahaman masyarakat. KUHP baru bukan tentang penghukuman dan balas dendam, melainkan penjeraan melalui sanksi dan tindakan yang adil, agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan dapat kembali diterima oleh masyarakat," tegasnya.

165.jpg 220.64 KB


Memasuki pembahasan KUHAP, dijelaskan bahwa hukum acara pidana yang baru mengusung prinsip due process of law, yakni menjamin perlindungan hak asasi manusia sekaligus memperjelas tugas dan kewenangan aparat penegak hukum.

Keikutsertaan Bapelkum Semarang dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur hukum, khususnya dalam memahami regulasi baru yang akan menjadi pedoman dalam penegakan hukum di Indonesia.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang komprehensif dan seragam terhadap implementasi KUHP dan KUHAP baru, sehingga dapat mendukung penerapan hukum yang efektif, profesional, dan berintegritas.


166.jpg 229.29 KB

@bpsdm_kemenkum
@kemenkumjateng
@badiklatjateng_kemenkum
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#BPSDMHukum
#BadiklatJatengPastiWBBM 

Semarang, 23 Januari 2026 - Balai Pelatihan Hukum (Bapelkum) Semarang mengikuti kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang diselenggarakan di Universitas Islam Sultan Agung (Unissula).

Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia sebagai narasumber utama. Dalam pemaparannya, Wamenkum RI menjelaskan latar belakang pembaruan KUHP dan KUHAP, substansi perubahan yang signifikan, serta arah kebijakan pemerintah dalam mewujudkan sistem hukum pidana nasional yang modern, berkeadilan, dan berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia.

"Yang perlu kita siapkan bersama adalah pemahaman masyarakat. KUHP baru bukan tentang penghukuman dan balas dendam, melainkan penjeraan melalui sanksi dan tindakan yang adil, agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan dapat kembali diterima oleh masyarakat," tegasnya.

165.jpg 220.64 KB


Memasuki pembahasan KUHAP, dijelaskan bahwa hukum acara pidana yang baru mengusung prinsip due process of law, yakni menjamin perlindungan hak asasi manusia sekaligus memperjelas tugas dan kewenangan aparat penegak hukum.

Keikutsertaan Bapelkum Semarang dalam kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi aparatur hukum, khususnya dalam memahami regulasi baru yang akan menjadi pedoman dalam penegakan hukum di Indonesia.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan memiliki pemahaman yang komprehensif dan seragam terhadap implementasi KUHP dan KUHAP baru, sehingga dapat mendukung penerapan hukum yang efektif, profesional, dan berintegritas.


166.jpg 229.29 KB

@bpsdm_kemenkum
@kemenkumjateng
@badiklatjateng_kemenkum
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#BPSDMHukum
#BadiklatJatengPastiWBBM